Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kemenag: Izin Operasional Ponpes Bakal Dicabut Jika Terbukti

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Depok, Iie Naseri.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:25 WIB
Santriwati di Depok Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Kemenag: Izin Operasional Ponpes Bakal Dicabut Jika Terbukti
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraBogor.id - Kemenag Depok bakal cabut izin operasional Pondok Pesantren yang diduga pimpinannya dan seniro laki-laki melakukan kekerasan seksual, terhadap belasan santriwati.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Depok, Iie Naseri.

“Kita akan cabut izin operasional kalau terbukti," katanya, mengutip dari DepokToday.hops.id -jaringan Suara.com, Kamis (7/7/2022).

Ia menjelaskan, sejak kasus itu mencuat, Kemenag Depok telah melakukan investigasi secara langsung ke lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga:Buntut Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, PBNU Minta Pondok Pesantren Lakukan Muhasabah Internal

“Kita sudah konfirmasi turun langsung ke lapangan, kita tanyakan langsung kepada pimpinan ponpesnya, masih banyak yang perlu didalami karena semuanya masih dugaan,” ujarnya.

Naseri mengungkapkan, bahwa Kemenag Depok juga akan terus mengawal hingga pihak Polda Metro Jaya secara gamblang menyebutkan nama-nama pelaku dan menjelaskan kronologi dari laporan itu.

“Kami bukan orang hukum yang bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, kita tunggu saja bagaimana hasil penyidikan pihak kepolisian,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 11 orang santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga pengajar dan satu orang senior laki-laki di salah satu ponpes di wilayah Beji, Depok.

Kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan mengundang kecamanan dari berbagai pihak. Dari kejadian itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kronologi Kasus Julianto Eka Putra, Pelaku Kekerasan Seksual Belasan Wanita, Kok Masih Bebas?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini