Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi

Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Galih Prasetyo
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:10 WIB
Kronologis TKW Asal Cianjur Lolos dari Vonis Hukuman Mati di Arab Saudi
Ilustrasi hukuman mati (Pixabay)

SuaraBogor.id - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, Adewinda binti Isak Ayub terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

Adewinda saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Argabinta, Cianjur, Jawa Barat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI setelah menjalani hukuman penjara.

Pada 2019, Adewinda divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Arab Saudi di kasus pembunuhan anak majikannya yang difabel.

Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya karena mengalami stres. Adewinda mengaku dilarang keluar oleh majikannya selama lima tahun untuk mengurus korban yang berkebutuhan khusus.

Baca Juga:TKW Asal Serang Muninggar Bebas Usai Bayar Diyat Rp800 Juta, Taman Rumah Raffi Ahmad Seharga Rp16 M Super Luas

Adewinda kemudian mendapat hukuman lima tahun pada 2021 dalam tuntutan hak umum.

Selama proses hukum tersebut, Adewinda mendapat pendampingan hukum oleh KBRI di Riyadh. Ia kemudian mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

“Fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia,” tulis halam resmi Kemenlu RI.

Adewinda tiba di di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat SriLanka Airlines pada Senin 11 Juli 2022 sore.

“Terpidana Adewinda binti Isak Ayub tiba di Indonesia menggunakan pesawat SriLanka Airlines dengan didampingi oleh Dumas Radityo selaku Atase Konsuler bagian pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh Arab Saudi dengan nomor tiket penerbangan UL603-5842757355 dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan pengawalan tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno Hatta dan petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana

Baca Juga:Bayar Diyat Rp 800 Juta, TKW Asal Serang Muninggar Akhirnya Bebas, Berikut Kronologinya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini