Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebutkan sejumlah kesalahan yang terjadi pada penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN karena kurangnya pembaharuan data pada buku besar BPN tentang status tanah, seperti tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya telah berakhir dan kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah.
Selain itu, menurut dia, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama sehingga sering kali menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat.
"Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi kinerja BPN di seluruh Indonesia, khususnya para juru ukur tanah. Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan karena akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria," katanya. [Antara]