SuaraBogor.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar kasus pabrik pembuatan narkoba jenis sabu di salah satu rumah sewaan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ada tiga pelaku yang diamankan pihak BNN. Salah satu pelaku mantan anggota polisi dari Malaysia berinisial MS (34), sedangkan dua orang lainnya dari Batam, NS (47) dan AS (25).
Kepala BNN Petrus Reinhard Golose menyatakan, dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.
Barang bukti yang diperoleh petugas sedang dilakukan pengecekan di laboratorium untuk mengetahui apakah benar-benar bahan pokok sabu-sabu seperti dikatakan para pelaku.
Baca Juga:Ketua RT Kaget Satu Rumah Warganya Jadi Tempat Pabrik Sabu-sabu di Batam: Kami Tidak Curiga
“Saat ini kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor, nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” katanya.
Terkait dengan bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap.
Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.
"Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam seperti cara pembuatannya, pengolahannya, dan pemasarannya, karena itu baru hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.
Baca Juga:Riau Masuk 5 Besar dengan Nilai Investasi Tertinggi di Indonesia
Setelah penyelidikan, petugas menangkap MS, NS dan AS, serta barang bukti 5.032 gram di dalam rumah tersebut, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan. [Antara]