SuaraBogor.id - Bagi masyarakat agar lebih waspada lagi jika melakukan transaksi menggunakan uang secara langsung. Sebab, saat ini marak peredaran uang palsu di berbagai daerah.
Seperti saat ini, polisi berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu lintas Jawa - Bali.
“Di sini ada tiga pelaku, yang pertama adalah Novi dia seorang perempuan yang mengedarkan ke Tangerang dan Depok,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, mengutip dari DepokToday.hops.id - jaringan Suara.com, Sabtu (30/7/2022).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cimanggis mendapat informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Depok.
“Kemudian anggota kami memancing untuk transaksi uang palsu ini. Mereka (pelaku) menjual Rp 2,5 juta uang palsu seharga Rp 1 juta uang asli,” jelasnya.
Kemudian dari informasi tersebut, Kombes Imran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengembangan. Ternyata diketahui bahwa penyuplainya berada di Tegal.
“Dari situ kami amankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal,” ujar Kombes Imran.
Usut punya usut, tersangka bernama Adi Mansur ini ternyata pernah melakukan kasus serupa dan yang membekuknya kala itu pun Polres Metro Depok.
Dia sempat menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Minibus Tabrak Pohon di Jalan Juanda Depok
“Ternyata setelah itu kembali berbuat,” tutur Kombes Imran.
Tak hanya itu saja, dari hasil introgasi pun diketahui, ternyata pelaku juga membuat uang palsu di Bali.
Adapun jumlah uang palsu yang disita dari tangan kelompok tersebut senilai Rp 317 juta.
“Semuanya pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Komplotan ini juga menyebar uang palsu di pasar-pasar tradisional dan warung kecil
“Kalau dipegang saja seperti asli, tapi kalau kita raba dan teliti itu baru terlihat palsu,” ujar Kombes Imran.
“Mereka ngedarinnya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap, biar samar,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan ini pula diketahui, pelaku mencetak uang palsu itu dengan alat sederhana.
“Kalau kita lihat ini hampir sempurna ini. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta.”
Atas perbuatannya itu, Novi dan komplotannya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.