Tak hanya itu saja, dari hasil introgasi pun diketahui, ternyata pelaku juga membuat uang palsu di Bali.
Adapun jumlah uang palsu yang disita dari tangan kelompok tersebut senilai Rp 317 juta.
“Semuanya pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya.
Komplotan ini juga menyebar uang palsu di pasar-pasar tradisional dan warung kecil
“Kalau dipegang saja seperti asli, tapi kalau kita raba dan teliti itu baru terlihat palsu,” ujar Kombes Imran.
“Mereka ngedarinnya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap, biar samar,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan ini pula diketahui, pelaku mencetak uang palsu itu dengan alat sederhana.
“Kalau kita lihat ini hampir sempurna ini. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta.”
Atas perbuatannya itu, Novi dan komplotannya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Minibus Tabrak Pohon di Jalan Juanda Depok