Waspada Peredaran Uang Palsu di Jawa-Bali, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Depok

Seperti saat ini, polisi berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu lintas Jawa - Bali.

Andi Ahmad S
Sabtu, 30 Juli 2022 | 14:34 WIB
Waspada Peredaran Uang Palsu di Jawa-Bali, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Depok
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

“Mereka ngedarinnya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap, biar samar,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan ini pula diketahui, pelaku mencetak uang palsu itu dengan alat sederhana.

“Kalau kita lihat ini hampir sempurna ini. Peralatannya padahal cuma ini ya printer dan tinta.”

Atas perbuatannya itu, Novi dan komplotannya terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Bocah Penjual Kerupuk Ditipu Pakai Uang Palsu, Warganet: Ya Allah Semoga Engkau Memudahkan Rezeki Adek Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini