Pengamat Sebut Kasus Hukum Ade Yasin Penuh Tekanan Politik: Hakim Harus Melihat Fakta

Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta,

Galih Prasetyo
Senin, 01 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Pengamat Sebut Kasus Hukum Ade Yasin Penuh Tekanan Politik: Hakim Harus Melihat Fakta
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraBogor.id - Pengamat politik dan hukum Miftahul Adib menyebut kasus hukum yang jerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin kental dugaan aroma tekanan politik.

Menurut Adib Majelis Hakim Tipikor harus bisa melihat jelas dan nyata kasus Ade Yasin. Ditambahkan Adib, hakim dan jaksa tidak hanya melihat satu sisi saja.

“Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta,” ungkapnya mengutip dari Jabarnews.

Hakim Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin. Hakim Tipikor menilai surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:Keberatan Tak Pernah Dihadirkan secara Tatap Muka di Persidangan, Ade Yasin Surati Hakim

Dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cemat, jelas dan lengkap.

“Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

Terpisah, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar menuturkan ia menghargai apa yang menjadi putusan hakim.

“Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade (Ade Yasin) oleh orang tertentu,” ucapnya.

Salah satu tersangka suap yakni Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor membantah kalau dia disuruh Ade Yasin untuk memberikan uang ke BPK.

Baca Juga:Eksepsi Ditolak, Sidang Ade Yasin Lanjut ke Tahap Pembuktian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini