Kasus Kuburan Bansos Presiden di Depok, Politisi PKB: Apa Wewenang JNE Musnahkan Barang Negara?

Itu semua bukan tugasnya JNE. Tugasnya sesuai dengan perintah negara menyalurkan barang pada masyarakat miskin,"

Galih Prasetyo
Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Kasus Kuburan Bansos Presiden di Depok, Politisi PKB: Apa Wewenang JNE Musnahkan Barang Negara?
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

SuaraBogor.id - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi mengatakan ada kejanggalan dari penemuan paket bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi di lahan kosong dekat gedung JNE, wilayah Sukamajaya, Kota Depok.

“Pihak JNE inikan dibayar negara, dan tugas dia hanya menyalurkan barang itu,” ucap Babai mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com

Menurut Babai kalau pun ditemukan ada barang yang rusak, itu bukanlah kewenangan JNE untuk menilai, terlebih melakukan eksekusi atau pemusnahan.

“Itu semua bukan tugasnya JNE. Tugasnya sesuai dengan perintah negara menyalurkan barang pada masyarakat miskin," jelasnya.

Baca Juga:Sengaja Kubur 3.675 Kg Beras Bansos Jokowi, JNE Berdalih Kondisinya Kebasahan Kena Hujan

“Sekali lagi saya katakan, bukan tugas dia memusnahkan, bukan menilai barang bagus atau tidak. Tugas dia (JNE) adalah menyalurkan,”

Babai mengatakan bahwa saat barang tidak sesuai, maka seharunya hal itu dilaporkan kepada pemerintah.

“Ketika barang yang disalurkan diketahui tidak sesuai, maka berhak dilaporkan pada pemerintah melalui Kemensos kah atau siapa yang memberikan perintah pada JNE,”

“Bayangkan, berapa rupiah, berapa ratusan juta, mungkin miliaran dana yang diperuntukkan untuk bansos ini yang ditimbun di tanah Depok. Ini yang saya sangat sayangkan,”

Babai menyebut proses pemusnahan tersebut juga telah menyalahi aturan. Ia menjelaskan, karena bansos tersebut dibeli dari uang negara, dalam hal ini APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), maka ada mekanisme yang harus ditempuh.

Baca Juga:Gempar Kuburan Bansos Jokowi di Depok, Polisi Ungkap Fakta Terbaru, Singgung Soal JNE sebagai Jasa Kurir

“Mekanismenya harus dilaporkan dan diketahui semua pihak. Pertanyaanya, apakah penguburan bansos ini sudah atas pengetahuan Kemensos atau pemda, atau pemerintah yang memang memiliki kewenangan untuk itu?" ungkap Babai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini