Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Informasi itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).

Andi Ahmad S
Senin, 08 Agustus 2022 | 21:34 WIB
Korupsi Dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok Titik Nurhayati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati [Ist]

SuaraBogor.id - Jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Informasi itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).

“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com.

Terkait hal itu, Titik Nurhayati akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

Baca Juga:Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin

Ketika dicecar awak media kenapa baru ditahan sekarang? Mochtar mengatakan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.

“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Kemudian ia tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.

“Tapi apakah di acc apa belum, itu permohonanya ke hakim,” ujar dia.

“Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan,” timpalnya lagi.

Baca Juga:Cari Bukti Dugaan Suap Perizinan, Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi

Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Lapas Sukamiskin.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.

Adapun kerugian negara disebut mencapai Rp 817 juta lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak