SuaraBogor.id - Jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2015, Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Informasi itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin, Senin (8/8/2022).
“Hari ini juga keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan atas nama terdakwa, Titik Nurhayati dan terkait dengan penetapan tersebut telah dilaksanakn oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” katanya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com.
Terkait hal itu, Titik Nurhayati akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.
Baca Juga:Mantan Ketua KPU Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
Ketika dicecar awak media kenapa baru ditahan sekarang? Mochtar mengatakan, saat ini berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan, dalam hal ini hakim.
“Kemudian kewenangan berubah, hakim mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.
Kemudian ia tak menampik, tentang adanya upaya dari pengacara terdakwa yang mengajukan untuk penangguhan.
“Tapi apakah di acc apa belum, itu permohonanya ke hakim,” ujar dia.
“Yang jelas untuk saat ini kita melaksanakan penetapan terkait pelaksanaan penahanan. Saat ini sudah ke rutan,” timpalnya lagi.
Baca Juga:Cari Bukti Dugaan Suap Perizinan, Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Lapas Sukamiskin.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Titik disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.
Adapun kerugian negara disebut mencapai Rp 817 juta lebih.