Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang

"Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena mengubah peninggalan jaman dulu,"

Galih Prasetyo
Senin, 22 Agustus 2022 | 16:18 WIB
Lonceng Peninggalan VOC di Cianjur Dicat Merah, Sejarahwan: Pemkab Langgar Undang-undang
Lonceng peninggalan VOC di halaman Pendopo Cianjur (Suara.com/Fauzi Novaldi)

SuaraBogor.id - Masyarakat Cianjur yang sering melintasi Jalan Siti Jenab, atau kerap masuk kelingkungan Pendopo Cianjur mungkin sudah tidak asing keberadaan lonceng tua yang berada di pojok kanan.

Lonceng yang menggantung sekitar 1 meter diatas permukaan tanah itu ditopang pada sebuah pengakit baja di antara dua pilar beton yang mejualang.

Lonceng berukuran besar, dibasannya terdapat sebuat tulisan, (BORCHHARD GEGOTEN IN T AMBAGD QWARTIR TOT BATAVIA 1774). Senin (22/8/2022).

Sejarahwan Cianjur Hendi Jo mengisahkan, merujuk pada literatur dan data yang ada lonceng tersebut merupakan pemberian dari VOC kepada Pemerintah Cianjur sekitar tahun 1904 lalu.

Baca Juga:Diiming-imingi Uang Rp 2 Ribu, Kakek 60 Tahun Asal Cianjur Cabuli Bocah 4 Tahun

"Iya itu pemberian dari VOC pada Ciannjur, namun hibahnya masih belum jelas, apakah pemberian lonceng itu atas prestasi Cianjur dalam hal kopi atau karena dianugrahi sebagai kota priangan pada masa itu," katanya saat dihubungi.

Namun, kata Hendi, dengan diubahnya lonceng pemberian dari VOC tersebut dan diwarnai dengan warna merah dan putih, merubah nilai unsur kebudayaan dan cagar budaya terhadap lonceng itu.

"Itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, karena mengubah peninggalan jaman dulu yang bernilai budaya dan sejarah tanpa persetujuan semua pihak terkait," katanya.

Menurutnya, meski lonceng tersebut belum masuk dalam cagar budaya, namun itu akan menjadi calon cagar budaya. Apabila Pemkab Cianjur teliti itu bisa dimasukan dalam cagar budaya.

"Lonceng tersebut dibuat pada tahun 1774 silam, tentu itu sudah cukup bahwa lonceng itu bisa dimasukan dalam cagar budaya," katanya.

Baca Juga:Moncer Dijual Hingga Jateng dan Jatim, Laris Manisnya Jagung Sindangbarang Cianjur

Hendi menilai dengan diubahnya lonceng peninggalan Belanda itu, menunjukan bahwa jajaran Pemkab Cianjur tidak tahu dengan sejarahnya sendiri.

"Kalau dilihat dari posisi Cianjur yang merupakan penuh dengan sejarah, ini sangat memalukan. Dan kenapa tidak ada koordinasi dulu dengan pupuhu sesepuh, atau sejarahwan yang bisa dimintai pendapatnya," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, pendominasian warna merah pada lonceng itu, dihubungkan dengan kecenderungan politik pihak pemerintah saat ini.

"Gak boleh kaya begitu, pemerintah harus berdiri diatas semua golongan, apalagi dengan nilai-nilai cagar budaya. Itukan milik semua orang bukan milik pribadi atau partai politik tertentu," jelasnya.

Hendi menambahkan, lonceng tersebut dibuat di Batavia oleh Johan Christian Borchard, seorang pengrajin lonceng Eropa terkemuka di dunia pada abad ke-18.

"Lonceng itu khusus dipesan oleh Gubernur Jendral VOC ke-29 Petrus Albertus van Der Parra. Jadi ada dua lonceng yang di buat di Batavia oleh Johan Christian Borchard, pertama ada di Pendopo Cianjur, dan satu lagi ada di Afrika Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kereta Kencana Jaya Sasana juga dicat berwarna merah di Pendopo Pemkab Cianjur dan menyita kritik serta perhatian dari publik.

Kontributor : Fauzi Noviandi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini