Viral Publik Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Sumpah Ahok di Sidang Penistaan Agama

Publik ramai mengaitkan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Ferdy Sambo dengan 'sumpah' yang diucapkan Ahok tahun 2017 lalu serta karma kasus KM 50.

Ari Syahril Ramadhan | Elvariza Opita
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:32 WIB
Viral Publik Kaitkan Kasus Ferdy Sambo dengan Sumpah Ahok di Sidang Penistaan Agama
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)

SuaraBogor.id - Saat ini nama Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik. Apalagi karena mantan Kadiv Propam itu menjalani sidang etik atas keterlibatannya di kasus penembakan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022).

Tak pelak, kasus-kasus yang pernah ditangani Sambo kembali menjadi perbincangan. Termasuk Sambo yang ikut menangani kasus  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Pada tahun 2017 lalu, Sambo menjadi salah satu aparat hukum yang menyebabkan Ahok mendekam di balik jeruji besi untuk kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Di persidangannya saat itu, Ahok sempat mengucapkan pernyataan yang belakangan dikenal sebagai sumpahnya. Ia menyebut orang-orang yang telah menzaliminya akan dipeprmalukan satu-persatu.

Baca Juga:25,2 Persen Responden Belum Puas Atas Kinerja Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Joshua

"Percayalah sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan, satu persatu dipermalukan. Terima kasih..." ungkap Ahok kala itu, dikutip SuaraJabar.id dari akun Instagram @suara_bergema, Kamis (25/8/2022).

Publik mengaitkan kasus hukum Ferdy Sambo dengan 'sumpah' Ahok di persidangan penistaan agama dan karma kasys KM 50. (Instagram/@suara_bergema)
Publik mengaitkan kasus hukum Ferdy Sambo dengan 'sumpah' Ahok di persidangan penistaan agama dan karma kasys KM 50. (Instagram/@suara_bergema)

Hal inilah yang kemudian banyak dikaitkan oleh publik, bahwa saat ini Sambo seolah sedang mendapat karma atas sumpah Ahok beberapa tahun lalu.

"Sambo sekarang menjadi 'pesakitan' ini mengingatkan mengenai Ahok pada tahun 2017. Sambo adalah 'korban' yang ke sekian dari 'sumpah' Ahok," tutur @suara_bergema di kolom caption.

"Sambo dulu ikut menangani kasus Ahok sehingga dia dipenjara 2 tahun oleh putusan pengadilan. Pada saat itu Ahok diminta untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang rapat Divisi Propam Polri melalui surat pemanggilan bertanggal 30 November 2016," imbuhnya.

Namun pendapat ini rupanya mendapat pro dan kontra di kalangan warganet. Sejumlah pihak malah menilai Sambo sedang mendapat karma dari kasus KM 50 yang belakangan penyelesaiannya dipertanyakan publik.

Baca Juga:Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, Ini Tahapannya

"Ya ampun karma is real,," komentar warganet.

"Orang jujur di sakiti," kata warganet.

"Gak usah dikait-kaitkan seakan maksa berita nya, inti nya adalah jalan takdir itu uda dibuat dan gak ada yang kebetulan," ujar warganet.

"Beneran karena karma ini? ... bukan karma KM 50 min?" tutur warganet lain.

"Kayaknya Ferdi Sambo juga harus di demo besar-besaran dulu, biarr bener-bener kapok," timpal yang lainnya.

Untuk postingan selengkapnya dapat dibaca di sini.

Ferdy Sambo Bisa Dipecat Tidak Hormat

Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]
Sidang etik Ferdy Sambo. [YouTube/Polri TV Radio]

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty menyebut Ferdy Sambo lebih tepat mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari kepolisian alih-alih mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," ungkap Poengky.

Pelanggaran oleh Ferdy Sambo sendiri masuk dalam kategori pelanggaran berat. Karena itulah Poengky menilai Ferdy Sambo sebaiknya mendapat sanksi PTDH.

Sidang etik atas Ferdy Sambo sendiri masih digelar dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dafiri, dengan dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima orang saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak