Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor

Rencanannya kata dia, pembahasan itu akan dilaksanakan di wilayah Bogor."Kami bamus-kan dulu," katanya, mengutip dari Antara.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Bakal Diberhentikan, DPRD DKI Jakarta Akan Bahas di Bogor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meresmikan 12 rusunawa. (istimewa)

SuaraBogor.id - Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 akan diberhentikan dalam waktu dekat ini, menyusul masa jabatan keduanya sudah selesai.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya pada Selasa (30/8/2022) akan melakukan musyawarah terkait pembahasan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan wakil.

Rencanannya kata dia, pembahasan itu akan dilaksanakan di wilayah Bogor."Kami bamus-kan dulu," katanya, mengutip dari Antara.

Badan Musyawarah DPRD DKI, lanjut dia, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI.

Baca Juga:Banyak Makan Korban, Pembuatan Speed Bump Diimbau Harus Sesuai Ketentuan

Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Rencananya rapat diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka Resort di Cipayung, Bogor, Jawa Barat pukul 09.00 WIB.

Hotel tersebut merupakan hotel yang berada di bawah naungan BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

DPRD DKI telah melayangkan surat undangan terkait rapat itu kepada pimpinan dan anggota Bamus DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta pada Senin (22/8).

Kementerian Dalam Negeri telah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 2022.

Baca Juga:Imbas Banyak Kecelakaan, Wagub DKI: Tak Boleh Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Adapun Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.

Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini