SuaraBogor.id - Putra sulung mendiang Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles yang kini telah naik tahta menjadi Raja Charles III. Meski demikian, istri Raja Charles III, Camilla tidak menerima gelar ratu, tapi mendapat queen qonsort atau permaisuri. Apakah perbedaan dari dua gelar tersebut?
Dikutip dari Bogordaily.net, gelar Ratu atau queen dalam bahasa Inggris merupakan gelar bangsawan dalam kerajaan yang diberikan kepada perempuan penguasa kerajaan, atau sepadan raja bagi laki-laki.
Gelar ratu hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi pemimpin kerajaan melalui garis suksesi. Hal tersebut bisa diperoleh jika ratu/raja sebelumnya meninggal dunia atau turun takhta.
Jika di contohkan, semisal pewaris taktha utama adalah Putri Anne, anak perempuan satu-satunya Elizabeth, maka ia akan menerima gelar ratu.
Baca Juga:Ratu Elizabeth Meninggal, Situs Britania Raya Berubah Jadi Hitam
Sementara, di Indonesia, kata ratu berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti pemimpin suatu kelompok dan dipakai oleh laki-laki ataupun perempuan.
Dalam sejarah tercatat jumlah ratu lebih sedikit daripada raja. Hal tersebut terjadi lantaran di masa lampau perempuan dipandang lemah dan kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Sedangkan pasangan dari seorang ratu akan diberi gelar pangeran, bukan raja, untuk memastikan kedudukannya tidak lebih tinggi dari ratu. Seperti halnya, Philip, suami Elizabeth, yang bergelar prince.
Untuk gelar permaisuri atau queen consort, biasanya disematkan untuk istri seorang raja yang memimpin. Namun , tidak semua istri seorang penguasa dapat langsung menerima gelar tersebut.
Saat raja memiliki lebih dari satu istri, kedudukan permaisuri lebih tinggi dari pasangannya yang lain. Begitu pula dengan keturunannya.
Baca Juga:Raja Charles III Beri Gelar Baru untuk Pangeran William dan Kate Middleton
Anak-anak raja dari permaisuri disebut akan memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi pewaris takhta utama dibandingkan anak-anaknya dari istri yang lain.
Permaisuri juga harus berasal dari keturunan bangsawan atau memiliki status sosial yang tinggi. Setelah resmi, ia akan mengemban tugas sebagai ibu negara. Salah satunya, terlibat dalam urusan politik kerajaan.
Aturan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris
Sebelum diubah oleh Ratu Elizabeth II, posisi keturunan perempuan sebagai pewaris takhta berada di bawah laki-laki, meski ia lebih tua. Oleh sebab itu, Putri Anne berada di urutan setelah adik-adiknya, Pangeran Andrew dan anak-anaknya serta Pangeran Edward dan anak-anaknya.
Begitu aturannya diubah, Putri Charlotte, anak perempuan Pangeran William, berada di urutan ketiga dalam garis suksesi pewaris takhta. Posisinya lebih tinggi satu tingkat dari sang adik, Pangeran Louis.
Garis suksesi ini memprioritaskan anak sulung. Maka dari itu, Pangeran Charles menerima gelar raja saat sang ratu meninggal dan posisi pewaris takhta utama dipegang oleh William, anak pertama Charles.