SuaraBogor.id - Putra sulung mendiang Ratu Elizabeth II, Pangeran Charles yang kini telah naik tahta menjadi Raja Charles III. Meski demikian, istri Raja Charles III, Camilla tidak menerima gelar ratu, tapi mendapat queen qonsort atau permaisuri. Apakah perbedaan dari dua gelar tersebut?
Dikutip dari Bogordaily.net, gelar Ratu atau queen dalam bahasa Inggris merupakan gelar bangsawan dalam kerajaan yang diberikan kepada perempuan penguasa kerajaan, atau sepadan raja bagi laki-laki.
Gelar ratu hanya diperuntukkan bagi mereka yang menjadi pemimpin kerajaan melalui garis suksesi. Hal tersebut bisa diperoleh jika ratu/raja sebelumnya meninggal dunia atau turun takhta.
Jika di contohkan, semisal pewaris taktha utama adalah Putri Anne, anak perempuan satu-satunya Elizabeth, maka ia akan menerima gelar ratu.
Baca Juga:Ratu Elizabeth Meninggal, Situs Britania Raya Berubah Jadi Hitam
Sementara, di Indonesia, kata ratu berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti pemimpin suatu kelompok dan dipakai oleh laki-laki ataupun perempuan.
Dalam sejarah tercatat jumlah ratu lebih sedikit daripada raja. Hal tersebut terjadi lantaran di masa lampau perempuan dipandang lemah dan kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi laki-laki.
Sedangkan pasangan dari seorang ratu akan diberi gelar pangeran, bukan raja, untuk memastikan kedudukannya tidak lebih tinggi dari ratu. Seperti halnya, Philip, suami Elizabeth, yang bergelar prince.
Untuk gelar permaisuri atau queen consort, biasanya disematkan untuk istri seorang raja yang memimpin. Namun , tidak semua istri seorang penguasa dapat langsung menerima gelar tersebut.
Saat raja memiliki lebih dari satu istri, kedudukan permaisuri lebih tinggi dari pasangannya yang lain. Begitu pula dengan keturunannya.
Baca Juga:Raja Charles III Beri Gelar Baru untuk Pangeran William dan Kate Middleton
Anak-anak raja dari permaisuri disebut akan memiliki kedudukan lebih tinggi dan menjadi pewaris takhta utama dibandingkan anak-anaknya dari istri yang lain.
- 1
- 2