Satu Orang Tewas, Motif Tawuran di Kota Bogor Karena Dendam Lama, Hingga Atur Jadwal Lokasi Untuk Bertemu

Para pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian yang mayoritas anak remaja di bawah umur.

Andi Ahmad S
Selasa, 20 September 2022 | 14:02 WIB
Satu Orang Tewas, Motif Tawuran di Kota Bogor Karena Dendam Lama, Hingga Atur Jadwal Lokasi Untuk Bertemu
Ilustrasi tawuran remaja di Bogor. [Antara]

SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota mengungkap motif tawuran di Kota Bogor yang sebabkan satu orang remaja tewas mengenaskan, akibat sabetan senjata tajam.

Para pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian yang mayoritas anak remaja di bawah umur.

Ada delapan belas remaja yang masih rata-rata berusia belasan tahun ini dikumpulkan oleh petugas kepolisian di halaman kantor Mapolpresta Bogor Kota.

Dan enam remaja dari ke delapan belas orang ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:Kabar Gembira, Orang Asing Kini Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival

Aksi tawuran maut di Kota Bogor yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa.

F (18) menjadi salah satu korbannya, dia meregang nyawa akibat luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).

Dalam menjalankan aksi tawurannya, mereka membawa senjata tajam jenis cerulit dan pedang. Yang kini barang buktinya sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota.

“Modus atau motifnya karena dendam lama. Kemudian mereka janjian untuk tawuran lewat aplikasi sosial media instagram, lokasinya sudah ditentukan di Babakan Pasar, jamnya juga sudah ditentukan,” jelasnya.

Baca Juga:Diusulkan Anggota DPR, Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Pelanggan listrik 450 VA Untuk Orang Miskin

Akibat ulahnya tersebut, ke enam pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak