SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota mengungkap motif tawuran di Kota Bogor yang sebabkan satu orang remaja tewas mengenaskan, akibat sabetan senjata tajam.
Para pelaku pun sudah diamankan pihak kepolisian yang mayoritas anak remaja di bawah umur.
Ada delapan belas remaja yang masih rata-rata berusia belasan tahun ini dikumpulkan oleh petugas kepolisian di halaman kantor Mapolpresta Bogor Kota.
Dan enam remaja dari ke delapan belas orang ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga:Kabar Gembira, Orang Asing Kini Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival
Aksi tawuran maut di Kota Bogor yang dilakukan para remaja di bawah umur tersebut memakan korban jiwa.
F (18) menjadi salah satu korbannya, dia meregang nyawa akibat luka pada bagian dada yang terbuka, diduga terkena sabetan senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Adapun enam tersangka yakni, FG (19) RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18),” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Dalam menjalankan aksi tawurannya, mereka membawa senjata tajam jenis cerulit dan pedang. Yang kini barang buktinya sudah diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Bogor Kota.
“Modus atau motifnya karena dendam lama. Kemudian mereka janjian untuk tawuran lewat aplikasi sosial media instagram, lokasinya sudah ditentukan di Babakan Pasar, jamnya juga sudah ditentukan,” jelasnya.
Akibat ulahnya tersebut, ke enam pelaku tawuran dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp3 miliar.