Siapkan Pedang Hingga Bom untuk Tawuran, Enam Remaja Depok Digelandang ke Kantor Polisi

Personel Polresto Depok itu menciduk sejumlah remaja yang diduga sedang bersiap untuk tawuran di wilayah Sukmajaya.

Hairul Alwan
Minggu, 25 September 2022 | 16:55 WIB
Siapkan Pedang Hingga Bom untuk Tawuran, Enam Remaja Depok Digelandang ke Kantor Polisi
Senjata tajam komplotan gengster yang berulah di Pancoran Mas, Depok. [DepokToday.com]

SuaraBogor.id - Sebanyak enam remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Depok diamakan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Sabtu (24/9/2022) malam.

Personel Polresto Depok itu menciduk sejumlah remaja yang diduga sedang bersiap untuk tawuran di wilayah Sukmajaya.

Polisi mengamankan sejumlah bareng bukti seperti celurit, pedang hingga bom yang diduga kuat bakal digunakan untuk aksi tawuran.

Petugas persisnya mengamankan, tiga celurit, satu pedang dan beberapa bom molotov milik enam remaja yang diamankan atas kasus ini.

Baca Juga:Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Tajudin Tabri: Nggak Tiba-tiba Persoalan Gini Langsung ke Hukum

"Selamatkan mereka dari tawuran yang bisa merenggut nyawa," tulis keterangan akun Instagram resmi Polsek Sukmajaya dikutip DepokToday.com (Jaringan SuaraBogor.id) Minggu (25/9/2022).

Keenam remaja itu kemudian digelandang ke Polsek Sukmajaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tawuran Maut

Diketahui, aksi tawuran antar remaja di Kota Depok semakin mengkhawatirkan. Belum lama ini, pertikaian antar dua kelompok ABG di Depok sempat menimbulkan korban jiwa.

Remaja berinisial IBS alias Beni (19 tahun), hanya bisa tertunduk lemas saat berada di Markas Polres Metro Depok.

Baca Juga:Mahfud MD Soal Aksi Semena-mena Wakil Ketua DPRD Depok Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional

IBS dibekuk polisi lantaran tega menghabisi nyawa seorang pemuda dalam aksi tawuran pada Senin malam (12/9/2022) lalu.

Beni kini hanya bisa meratapi perbuatannya. Dengan nada melas, Beni mengaku sangat menyesal karena telah menghilangkan nyawa seseorang dalam aksi tawuran yang terjadi di wilayah GDC, Depok itu.

"Saya nyesal pak," ucapnya dengan nada lirih saat diintrogasi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar pada Rabu, 14 September 2022.

Ia pun tampak menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga korban.

"Kepada keluarga korban saya minta maaf," tuturnya.

Saat dikonfirmasi motif tawuran yang dilakukannya, Beni mengaku hal tersebut sebagai perkenalan. Ia membantah jika aksi nekatnya itu terjadi saat mabuk atau pengaruh obat-obatan.

Remaja yang pernah tak naik kelas itu pun rupanya telah beberapa kali terlibat aksi tawuran serupa.

Beberapa diantaranya yakni, di wilayah Bojonggede dan Sukmajaya. Dalam aksinya, ia selalu melengkapi diri dengan pedang atau celurit.

Diberitakan sebelumnya, Beni terpaksa berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan GDC, Sukmajaya, Depok.

Adapun korban dalam peristiwa nahas itu berinisial AZS (20 tahun) warga Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, aksi tawuran ini dipicu dari saling ejek melalui media sosial.

"Jadi ini sudah trend, mereka kalau di medsos itu saling ledek-ledekanlah," katanya pada awak media, Rabu 14 September 2022.

Awalnya, kedua kelompok pemuda itu sepakat melakukan tawuran pada Senin sore, 12 September 2022.

"Setelah Ashar, sore janji sempat batal tapi kemudian terjadi (tawuran) pada jam 21:00, itu kejadiannya di sekitar GDC," jelas Kombes Imran Edwin Siregar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tawuran ini melibatkan dua kelompok pelajar SMK atau STM swasta di Kota Depok.

"Ini pelaku mencari lawan secara acak, siapa aja yang muncul," katanya.

Lebih lanjut Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan, korban tewas karena mengalami luka sabetan senjata tajam yang cukup parah pada bagian ketiak sebelah kanan, dan bahu bagian kanan.

Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan IBS alias Beni sebagai tersangka utama dugaan penganiayaan tersebut.

Sedangkan sejumlah pelajar lainnya diduga beperan sebagai joki, dan membawa senjata tajam.

Ironisnya lagi, salah satu teman korban rupanya sempat berbohong pada pihak keluarga korban.

"Ada satu teman korban malah bohong, begitu di rumah sakit menjelaskan pada orangtua korban, bahwa yang bersangkutan ini adalah korban begal, bukan tawuran," ujar Kombes Imran Edwin Siregar.

Atas perbuatannya tersebut, Beni terancam dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak