Rizky Billar Diperiksa Polisi, Warganet: Mamam Lu Disumpahin Satu Bataliyon Emak-emak Pengajian

Netizen menyebut Lesty Kejora adalah sosok yang juga ikut berjasa melambungkan nama Rizky Billar.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:06 WIB
Rizky Billar Diperiksa Polisi, Warganet: Mamam Lu Disumpahin Satu Bataliyon Emak-emak Pengajian
Potret Rizky Billar saat Jadi Host D Academy (YouTube/D'Academy Indosiar)

SuaraBogor.id - Kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora menuai amarah publik.

Di jejaring media sosial Twitter, warganet ramai-ramai menghujat Rizky Billar.

Tak sefdikit yang mendoakan agar Rizky Billar segera ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Bahkan, seorang netizen berkicau jika emak-emak pengajian juga mendoakan agar Rizky Billar segera dihukum atas aksi kekerasan yang ia lakukan pada Lesti Kejora.

Baca Juga:Siang Hari Ini Rizky Billar Diperiksa Polisi, Mangkir Jemput PaksaMenanti

"Rizky Billar mamam u disumpahin satu "batalion" ibu-ibu pengajian emak gw ," tulis @by_your********.

Netizen geram atas kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora. Mengingat, Lesty Kejora adalah sosok yang juga ikut berjasa melambungkan namanya.

Lesti Kejora. [cianjur.suara.com/Ist]
Lesti Kejora. [cianjur.suara.com/Ist]

"Tenyata pernah ngaku doi wkwkwk

Rizky Billar Mengamini Dirinya Numpang Tenar dengan Lesti Kojora," tulis @Rangga_****.

Sementara itu, Pihak kepolisian membeberkan informasi yang mengisyaratkan Rizky Billar terancam menjadi tersangka dan dipenjara dalam kasus ini.

Baca Juga:Diperiksa Dalam Kasus KDRT, Polisi Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Rizky Billar

Dari hasil visum terhadap Lesti Kejora, terbukti bahwa kekerasan itu memang ada dan tidak direkayasa.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi Rabu (5/10/2022) malam dikutip dari Matamata.com--grup Suara.com.

Atas dasar visum dan keterangan dari tiga orang saksi (termasuk Lesti Kejora), Rizky Billar sudah selayaknya dijadikan tersangka.

KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan.

Pun dengan peluang Rizky Billar ditahan, sangat terbuka. Apalagi dalam kasus ini ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ucap Zulpan.

Sementara itu, Rizky Billar rencananya akan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini