Ia menerangkan total keuangan yang keluar dilakukan oknum HH sudah berlangsung dari tanggal 9, 10,18, 22, 25 Agustus sampai 1 September 2022 tanpa pemberitahuan ke Desa.
"Yang jelas oknum tersebut sudah melakukan pengambilan uang tanpa sepengetahuan dengan keseluruhan sebesar Rp 405 juta," pungkasnya.
Kontributor: Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Banyumas Ditangkap Polisi