Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Mengutip dari Antara, setelah didakwa dengan UUT, Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi.

Andi Ahmad S
Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Didakwa UU ITE Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan (depan) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini