Selain Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa "obstruction of justice" yang belum menjalani sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. [Antara]
Brigjen Pol. Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Pemecatan Hendra Kurniawan ini disampaikan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Andi Ahmad S
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:47 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
03 April 2025 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
03 April 2025 | 22:08 WIB WIBTerkini