Dari regulasi PSSI, disebutkan bahwa kewenangan untuk menentukan suatu pertandingan resiko tinggi, ada di tangan Sekjen PSSI.
"Ini terutama ketika diambil keputusan oleh sekjen atau sekretaris umum. Kalau dalam bahasanya di instrumennya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumen nya dipanggilnya sekretaris umum," jelas Anam.
Menurut Anam, Yunus Nusi tidak menjalankan tugasnya dalam hal penentuan laga resiko tinggi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan antara Arema vs Persebaya.
Baca Juga:Komnas HAM: Tembakan Gas Air Mata Pemicu Utama Ratusan Tewas di Kanjuruhan Malang