TV Analog Dimatikan, Banyak Warga Bogor Belum Punya Set Top Box: Anak Nangis Tidak Bisa Nonton Sejak Pagi

Banyak warga yang belum punya Set Top Box, bahkan ada juga anaknya sampai menangis karena tidak bisa nonton TV.

Andi Ahmad S
Kamis, 03 November 2022 | 15:41 WIB
TV Analog Dimatikan, Banyak Warga Bogor Belum Punya Set Top Box: Anak Nangis Tidak Bisa Nonton Sejak Pagi
Ilustrasi cara pindah ke tv digital (Unsplash)

SuaraBogor.id - Warga Bogor, Jawa Barat mengeluhkan dengan keputusan Kementerian Kominfo terkait pengumuman bahwa TV Analog dimatikan, dan beralih ke TV Digital Rabu (3/11/2022) malam.

Banyak warga yang belum punya Set Top Box, bahkan ada juga anaknya sampai menangis karena tidak bisa nonton TV.

Salah satunya yang dialami Warga Gang Balong, Desa Jampang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Nursari.

Ia menilai kebijakan tersebut merepotkan masyarakat kurang mampu apalagi di usia lanjut.

Baca Juga:Warganet Bagikan Detik-detik Dimatikannya Televisi Analog : Tidakk!

Sari mengatakan setelah migrasi ke digital ia dan anak-anaknya sudah tidak bisa menikmati siaran TV analog. Apalagi dirinya belum memiliki Set Top Box (STB).

“Sekarang belum adanya STB enggak bisa nonton TV. Biasanya pagi, siang, dan malam itu selalu liat TV. Bahkan anak saya sekarang ketika ingin nonton acara atau film kartun enggak bisa liat lagi dan nangis,” kata Sari kepada wartawan.

Padahal sejak wacana peralihan TV analog ke TV digital, pemerintah desa sudah mendata dan meminta beberapa berkas seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Padahal sudah didata sejak empat bulan lalu sudah dipinta KK sama KTP tapi belum dapat STB, kalau yang lain katanya sudah ada yang dapat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan siaran TV analog menjadi TV digital atau Analog Switch Off (ASO) resmi diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di wilayah Jabodetabek, Kamis, 3 November 2022 dini hari.

Baca Juga:TV Analog Sudah Tamat, Ini Harga Set Top Box Tanaka untuk Nonton TV Digital

Kebijakan ASO ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan Indonesia sudah memulai hal baru dalam sejarah pertelevisian.

Menurutnya, perjalanan ASO ini panjang dan berliku. Ada silang pendapat hingga pro kontra terkait kebijakan itu.

“Namun tujuan kita sama agar pertelevisian nasional kita menyediakan layanan terbaik,” ujarnya.

Kantor Kominfo juga memperlihatkan beberapa channel TV di Indonesia yang dibedakan dalam kategori analog dan digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini