BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok

Sekitar 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya itu ditemukan di dua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 November 2022 | 22:09 WIB
BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok
Obat Gagal Ginjal Akut. (Dok: Kementerian Kesehatan)

"Harusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG, jadi bukan lagi PG," katanya.

Menurut Penny, temuan itu diduga kuat merupakan bentuk pemalsuan produk bahan baku obat karena pada label mencantumkan PG, padahal isi di dalamnya EG.

Dugaan kuat pemalsuan juga tampak dari tulisan The Dow Chemical yang berbeda abjad M pada label. Sebab sejumlah drum ditemukan menggunakan huruf M ganda pada tulisan Chemical.

"EG ini adalah zat pencemar yang menimbulkan suspek gagal ginjal hingga kematian karena konsentrasi yang begitu tinggi," katanya.

Baca Juga:Ngeri Banget! BPOM Temukan Bahan Baku Obat Sirup Nyaris 100 Persen Tercemar Etilen Glikol

Penny mengatakan jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chamical didatangkan dari CV Anugrah Perdana Gemilang yang juga pemasok utama dari CV Budiartha.

Kedua perusahaan distributor itu memasok produk mereka ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama yang sebelumnya terbukti menggunakan cemaran EG dan DEG.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan Bareskrim Polri untuk menelisik lebih jauh unsur pidana dalam penyalahgunaan bahan baku obat.

BPOM sebelumnya telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman. [Antara]

Baca Juga:Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman RI, Diduga Lakukan Maladministrasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini