Kedua perusahaan distributor itu memasok produk mereka ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama yang sebelumnya terbukti menggunakan cemaran EG dan DEG.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan Bareskrim Polri untuk menelisik lebih jauh unsur pidana dalam penyalahgunaan bahan baku obat.
BPOM sebelumnya telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan yang menerima sanksi administrasi itu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut PG dan produk jadi mengandung EG yang melebihi ambang batas aman. [Antara]
Baca Juga:Ngeri Banget! BPOM Temukan Bahan Baku Obat Sirup Nyaris 100 Persen Tercemar Etilen Glikol