Tangani Kasus SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Dapat Titipan Uang Rp 4,3 Miliar

"Ini titipan sejumlah uang kurang lebih Rp 4,3 miliar," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 November 2022 | 11:13 WIB
Tangani Kasus SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Dapat Titipan Uang Rp 4,3 Miliar
Uang pecahan Rp 100 ribu senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar yang dititipkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi atas dugaan SPK bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/2022) malam. [Riza/Sukabumiupdate.com]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menangani kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada 2016.

Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang terdiei dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat hingga pengusaha.

"Sejauh ini sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan, sebagian dari pejabat dinas kesehatan, dari pihak bank dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, Selasa (15/11/2022) malam.

Lebih lanjut Siju membeberkan mengenai kronologi dugaan terbitnya SPK fiktif itu. Menurut dia, pada tahun 2016 SPK itu ada di salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Namun pada faktanya pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

Baca Juga:Yod Mintaraga Menerima Banyak Keluhan Persoalan Kobong hingga BPMU Ponpes di Tasikmalaya

"Jadi kronologi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ungkapnya.

Siju menyebut, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih ada sekitar Rp 25 Miliar dan ada 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

"Semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliar dan hari ini sudah ada 5 perusahaan yang mengembalikan Rp 4,3 Miliar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.

Siju menyatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan, Dia juga memastikan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan tersangkanya

"Nanti akan kita pastikan apa saja yang sudah terealisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Baca Juga:Dinilai Tak Punya Lawan di Jawa Barat, Uu Ingin PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Kejari) menerima uang titipan pecahan Rp 100 ribu senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar. Uang ini diterima dari lima perusahaan atas kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016.

Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11/2022) ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.

Dugaan SPK fiktif keuangan pada salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima uang titipan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4,3 miliar dari lima perusahaan atas kasus yang mereka tangani.

Penitipan uang kepada Kejari Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/11/2022) ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi nomor 02/M.2330/FD.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi SPK fiktif.

Dugaan SPK fiktif keuangan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.

"Ini titipan sejumlah uang kurang lebih Rp 4,3 miliar," kata Siju.

Hingga Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB, proses perhitungan uang masih berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dari informasi yang dihimpun, ada puluhan perusahaan yang diduga terseret kasus ini.

Pada ekspose malam ini, turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Tigor Untung Marjuki dan pimpinan bank untuk mengikuti penghitungan uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini