Tangani Kasus SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Dapat Titipan Uang Rp 4,3 Miliar

"Ini titipan sejumlah uang kurang lebih Rp 4,3 miliar," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 16 November 2022 | 11:13 WIB
Tangani Kasus SPK Bodong, Kejari Kabupaten Sukabumi Dapat Titipan Uang Rp 4,3 Miliar
Uang pecahan Rp 100 ribu senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar yang dititipkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi atas dugaan SPK bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/11/2022) malam. [Riza/Sukabumiupdate.com]

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menangani kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (fiktif) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada 2016.

Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Sukabumi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang terdiei dari pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Pemprov Jawa Barat hingga pengusaha.

"Sejauh ini sebanyak 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan, sebagian dari pejabat dinas kesehatan, dari pihak bank dan para pengusaha serta pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju, Selasa (15/11/2022) malam.

Lebih lanjut Siju membeberkan mengenai kronologi dugaan terbitnya SPK fiktif itu. Menurut dia, pada tahun 2016 SPK itu ada di salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu. Namun pada faktanya pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.

Baca Juga:Yod Mintaraga Menerima Banyak Keluhan Persoalan Kobong hingga BPMU Ponpes di Tasikmalaya

"Jadi kronologi singkatnya tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari Dinas Kesehatan. Nah dari situ lah SPK fiktif itu muncul," ungkapnya.

Siju menyebut, total uang dalam kasus dugaan SPK fiktif ini kurang lebih ada sekitar Rp 25 Miliar dan ada 36 perusahaan yang melakukan pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Adapun pembangunan yang dilakukan berupa sanitasi, MCK, pembangunan Puskesmas dan lainnya.

"Semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliar dan hari ini sudah ada 5 perusahaan yang mengembalikan Rp 4,3 Miliar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," tuturnya.

Siju menyatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan, Dia juga memastikan dalam waktu dekat ini akan mengumumkan tersangkanya

"Nanti akan kita pastikan apa saja yang sudah terealisasi, nanti akan kita perhitungkan semuanya. Karena perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Baca Juga:Dinilai Tak Punya Lawan di Jawa Barat, Uu Ingin PPP Usung Ridwan Kamil Jadi Capres 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (Kejari) menerima uang titipan pecahan Rp 100 ribu senilai kurang lebih Rp 4,3 miliar. Uang ini diterima dari lima perusahaan atas kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini