SuaraBogor.id - Polres Bogor ikut turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan atau kasus dugaan penipuan Pinjaman Online (Pinjol) yang menimpa 116 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Saat ini penyidikan sedang dilaksanakan dari Polsek Dramaga dan Satreskrim Polres Bogor. Kami akan melakukan pemeriksaan terus terhadap para saksi," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu (16/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan data dan fakta hukum yang ada pada dugaan penipuan modus Pinjol itu. Bahkan, Polres Bogor sudah mengantongi yang diduga pelaku pada kasus tersebut.
"Pelaku berinisial SA, tetapi kami sedang berupaya menemukan fakta hukum lain apabila ada keterlibatan dari orang lain yang membantu terselesaikannya perbuatan pidana itu sendiri," ungkapnya.
Baca Juga:Komnas HAM: Penangkapan Mahasiswa yang Kritik G20 Bertentangan dengan Nilai HAM
Menurutnya, pihak kepolisian saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku SA yang bukan dari Mahasiswa IPB.
"Pelakunya dari luar kebetulan ada mahasiswa yang kenal kemudian pelaku tersebut secara masif mengiming-imingi mengajak berbisnis dan lain-lain kepada mahasiswa-mahasiswa yang dikenal sama si pelaku," paparnya.
Ia mengaku, pelaku yang merugikan Mahasiswa IPB sebesar Rp1,6 miliar itu belum diketahui apakah betul pelaku mengiming-imingi korban melalui grup aplikasi whatsapp.
"Kami akan lihat seberapa jauh keaktifan kemudian perbuatan mengiming-iminginya atau menarik dari para korban tersebut kami seusaikan dengan fakta hukumnya. Kalau memang ternyata admin tersebut memiliki keaktifan ada indikasi bersama-sama dengan si pelaku utama," paparnya.
Untuk mempercepat dan melancarkan pencarian pelaku, pihak kepolisian pun bekerjasama dengan internal IPB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Modus Perusahaan Pinjol Sukses Jerat Ratusan Mahasiwa IPB, Begini Awal Mula Terbongkar
"Dengan IPB dari Rektorat kemudian kami berdiskusi dengan pak rektor, besok OJK akan berkordinasi dengan kami terkait dengan pengawasan pelaksaan pinjol itu sendiri," tukasnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni