Urip Saputra yang Pura-pura Mati Masih Mendekam di Polres Bogor

Iman mengungkap hasil pemeriksaan didapati benar Urip pura pura mati, dan itu merupakan rekayasa Urip dan istri karena malu memiliki hutang besar.

Hairul Alwan
Minggu, 20 November 2022 | 06:57 WIB
Urip Saputra yang Pura-pura Mati Masih Mendekam di Polres Bogor
Urip Saputra Masih Diperiksa di Polres Bogor. [Ruslan/Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Urip Saputra bersama sang istri warga Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang belakangan membuat heboh karena video pura-pura mati lantaran diduga hindari tagihan hutang.

Sejak Jumat (18/11/2022) hingga Sabtu (19/11/2022) sore ia masih diperiksa polisi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin.

Iman mengungkapkan, personel Satreskrim Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati benar Urip pura pura mati, dan itu merupakan rekayasa Urip dan istri karena malu memiliki hutang besar.

“Benar US dan Istrinya sudah diperiksa sejak Jumat malam sampai Sabtu ini oleh Anggota Satreskrim,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin.

Baca Juga:Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Cisadane Bikin Warga Semplak Bogor Geger

Imam menyebut hutang yang dimiliki Urip yakni berjumlah Rp1,5 miliar, karena hutangnya cukup besar sehingga muncul ide untuk merekayasa kematian yang dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.

“Utanganya Rp1,5 Miliar ditempat kerja, karena memiliki jabatan tertentu di Organisasi (Rohaniawan) sehingga muncullah ide tersebut untuk merekayasa kematian,” ungkapnya.

Rekayasa tersebut dilakukan lantaran urip sudah benar-benar terpojok karena hutangnya terlalu besar dan bingung untuk membayarnya.

“Dalam kejadian viral Urip mati suri itu sampai saat ini belum ada yang dirugikan dan juga kita akan mendalami penyebar video pertama akan menanyakan untuk kepentingan apa mengunggah video tersebut,” ungkapnya.

Untuk penetapan jadi tersangka tentu harus mengumpulkan keterangan dari US dan Istrinya mengetahui kerangka hukumnya.

Baca Juga:Banyak Masyarakat Indonesia Terjerat Investasi Bodong, Pakar Hukum Senggol OJK Soal Edukasi Literasi

“Jadi kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tidak semudah itu langsung menetapkan tersangka seseorang,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini