SuaraBogor.id - Tampang jambret yang selalu meresahkan warga Bogor akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Fikri (25) yang viral di media sosial.
Rupanya, pelaku baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2022 atau hanya selang dua bulan pasca bebas.
Seolah tak kapok, sebab Fikri kembali beraksi melakukan kejahatan yang sama yakni penjambretan usai bebas.
“Pelaku ini residivis karena baru keluar dari penjara pada 10 Oktober 2022 dengan kasus yang sama,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengutip dari Metropolitan.id -jaringan Suara.com, Sabtu (7/1/2023).
Tak cuma itu, Fikri juga sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 21 kali dari 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan 11 lokasi di wilayah Kota Bogor dan 7 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Bismo menyebut bahwa motif Fikri melakukan penjambretan yakni karena ekonomi untuk menghidupi keluarga.
“Ia sempat jadi karyawan konveksi tapi sudah nggak kerja lagi,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, Fikri tidak memandang jenis kelamin.
“Korbannya tidak hanya perempuan, laki-laki juga ada,” papar Bismo.
Baca Juga:Terseret Kasus Norma Risma dan Rozy yang Lagi Viral, Densu Tak beri Tanggapan
Bismo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dengan berbagai macam jenis kejahatan yang terus berkembang.
“Kalau bisa jangan jalan sendiri, harus didampingi dan jangan lewat jalan yang sepi. Sebab jalan sepi ini adalah salah satu pertimbangan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota meringkus Fikri (25), pelaku penjambretan yang video aksinya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia beraksi hingga korban jatuh dan terseret.
Fikri diciduk di kediamannya di Cimanggu Kecil Gang Pasama Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 27 Desember 2022 lalu.
“Pada saat yang video viral, korban jatuh dan terseret, kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut dan berhasil diamankan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.
“Barang bikti berupa tas berisi 2 ponsel, uang tunai Rp450 ribu dan motor, sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” jelas Bismo.
Menurut pengakuan, kata dia, tersangka biasa melakukan aksinya saat akan berangkat kerja dan mengincar korban yang menggunakan tas dalam keadaan tidak dipakai dengan benar.
“Pelaku mempertimbangkan tempat untuk pelaku melakukan kejahatan dengan pertimbangan (lokasi) sepi, pelaku melakukannya pada saat berangkat kerja,” bebernya.
Atas aksinya tersebut, sambung dia, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.