Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Wilayah Bogor

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:28 WIB
Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Wilayah Bogor
Ilustrasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pakaian bekas. [Suara.com/Yasir]

SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus pakaian bekas di wilayah Bogor.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus percobaan penyelundupan 535 karung pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ke pasar dalam negeri.

"Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).

"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor, " katanya.

Auliansyah menambahkan untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali, " katanya.

Auliansyah menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal mereka menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.

Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini