Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Wilayah Bogor

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet

Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:28 WIB
Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Wilayah Bogor
Ilustrasi Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pakaian bekas. [Suara.com/Yasir]

SuaraBogor.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus pakaian bekas di wilayah Bogor.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap kasus percobaan penyelundupan 535 karung pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ke pasar dalam negeri.

"Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).

"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor, " katanya.

Auliansyah menambahkan untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali, " katanya.

Auliansyah menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal mereka menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.

Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Berita Terkait

Terkait tindak pidana pencabulan dengan terlapor Mario Dandy Satriyo, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan pihak AG ke tahap penyidikan.

sumedang | 09:15 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampaikan permintaan maaf, usai aksi copot-pasang kabel ties yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo menjadi kontroversi publik. Terlebih, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo sebelumnya yang mengatakan video itu adalah editan, menjadi viral.

bandung | 19:44 WIB

Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana

news | 04:59 WIB

Irjen Pol. Karyoto meminta maaf usai video viral tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy yang pasang borgol sendiri. Pihak Polda Metro tidak membantah adanya ulah anak eks pejabat pajak tersebut, namun mengaku tidak memberikan privilege.

sumedang | 21:54 WIB

Video Mario Dandy melepas-pasang kabel ties menjadi viral. Polda Metro Jaya menyebut bahwa video tersebut hanya editan. Namun, publik tidak percaya dan geram hingga menyerang akun Instagram @poldametrojaya.

bandung | 19:20 WIB

News

Terkini

Saat ini wilayah Bogor yang dikenal dengan Kota Hujan tersebut menghadirkan tempat baru yang dijamin bikin betah para pengunjungnya.

Lifestyle | 15:45 WIB

Ia menyebutkan dari luas total lahan Pasar Citayam 5.200 meter persegi, 3.200 meter persegi masuk wilayah Depok dan 2.000 meter persegi masuk Bogor

News | 10:34 WIB

Asep Wahyuwijaya bertemu ke Pendopo Bupati bersama Ketua DPD NasDem Kabupaten Bogor, Friedrich M Rumintjap beserta Bacaleg Partai Nasdem, Taufik dan Dondy Dwiguntia.

News | 23:58 WIB

BRI Group mampu menyalurkan Rp35,8 triliun pinjaman kepada 13,9 juta debitur wanita.

News | 20:00 WIB

Nampaknya, hal tersebut membuat perhatian banyak pihak, salah satunya Polda Metro Jaya. Kini kasus KDRT suami istri berinisial B dan PB di Depok diambil alih.

News | 22:11 WIB

Putri Balqis dianiaya dengan cara seperti mata disiram bon cabe, kepala dibenturkan ke dinding dan rambut dijambak.

News | 23:25 WIB

Penetapan Area SEGS menjadi lokasi pelepasliaran ditentukan berdasarkan hasil kajian kesesuaian habitat oleh tim TNGHS

News | 22:54 WIB

Minimnya jumlah sekolah di Kota Bogor, harus diiringi dengan penambahan unit sekolah baru.

News | 13:43 WIB

Nama Rebecca Klopper atau sapaan akrabnya Becca pun hingga kini viral dan masih menjadi trending topik di Twitter di Indonesia.

News | 08:54 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 08:00 WIB

Kali ini muncul baliho raksasa yang memperlihatkan foto Kaesang untuk Wali Kota Depok 2024 mendatang.

News | 06:20 WIB

Bahkan, nama Rebecca Klopper atau sapaan akrabnya Becca pun viral dan langsung masuk trending topik di Twitter di Indonesia.

News | 00:59 WIB

Bagi yang penasaran, logo HJB ke-541 tentunya memiliki makna filosofinya.

News | 00:47 WIB

Informasi tersebut disampaikan langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

News | 19:01 WIB

Menurut ketarangan keluarga yang disampaikan , pelaku berinisial I (45 tahun) memiliki riwayat rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) kawasan Bogor, Jawa Barat.

News | 22:17 WIB
Tampilkan lebih banyak