Divonis Mati, Rizky Novyandi Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan

Semua permohonan atau pledoi pihaknya ditolak majelis hakim, karenanya ia dan klien akan melakukan upaya hukum banding.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 19:16 WIB
Divonis Mati, Rizky Novyandi Pembunuh Anak Kandung di Depok Melawan
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

Terkait upaya banding yang akan dilakukan terdakwa dan penasihat hukum, pihaknya menghargai upaya hukum dari terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan mengajukan banding.

"Dengan upaya tersebut kami pun akan mengajukan upaya hukum banding kami optimis bahwa Pengadilan Tinggi akan menguatkan vonis pengadilan Negeri Kota Depok. Kami juga apresiasi majelis hakim yang mengutip kitab suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan," pungkas Dera.

Kontributor: Rubiakto

Baca Juga:BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini