BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:52 WIB
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati oleh Hakim PN Depok (Suara.com/Rubiakto)

SuaraBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat akhirnya memutuskan tuntutan terhadap terdakwa pembunuh anak kandung serta penganiyaan istri, Rizky Noviyandi Achmad, Kamis (20/7) dengan hukuman mati. 

Di sidang Ruang Utama PN Depok, majelis hakim yang diketuai Ahmad Adib dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Fausi sebelum menjatuhi putusan terhadap Rizky mengungkapkan hal memberatkan.

Diantaranya, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat saksi Nila cacat seumur hidup, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung dan istri yang seharusnya disayanginya, dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban sakit atau luka berat," kata Adib dipersidangan.

Baca Juga:Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.

Seperti diketahui peristiwa itu bermula pada Senin, 1 November 2022 sekira pukul 04.50 Wib, setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat subuh di Masjid sekitar rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumahnya terjadi pertengkaran mulut dengan saksi korban Nila yang merupakan istri terdakwa.

Dari pertengkaran tersebut, terdakwa melontarkan kata talak terhadap saksi korban Nila, lalu dijawab 'ya sudah kalau begitu terima kasih, saya bawa Keyla dan kamu bawa Deboy'.

Melihat saksi korban hendak meninggalkan rumah bersama Keyla, terdakwa bertanya kepada saksi korban dengan perkataan 'mau kemana?' Lalu dijawab oleh saksi korban 'kan kamu sudah nalak saya'.

Kemudian terdakwa bertanya kepada korban Keyla yang telah mengenakan pakaian seragam sekolah, 'apakah benar Keyla mau ikut bersama Bunda?', selanjutnya korban hanya diam saja, sehingga rasa kesal terdakwa memuncak.

Baca Juga:Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasik, Pembunuh Anak Kandung Layak Dihukum Mati

Rizky langsung mengambil 1 (satu) bilah golok yang terletak di bawah meja ruang tamu. Lalu, terdakwa membacok bagian leher belakang saksi korban Nila sebanyak 1 (satu) kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini