BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," sambung Adib.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:52 WIB
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Mati
BREAKING NEWS! Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati oleh Hakim PN Depok (Suara.com/Rubiakto)

Dan, saat saksi korban Nila berusaha melindungi bagian kepalanya dengan menggunakan kedua tangannya sehingga sabetan golok terdakwa juga mengenai bagian tangan saksi korban.

Sehingga saksi korban Nila jatuh terduduk di dekat sofa sambil menahan rasa sakit. Terdakwa melihat korban Keyla lari ketakutan dari arah ruang tamu menuju ruang dapur.

Rizky membawa sebilah golok dan mengejar korban Keyla ke arah dapur.

Sesampainya di dapur, ia melihat korban Keyla dengan posisi badan berdiri membungkuk ketakutan dengan kedua tangannya melindungi bagian kepala sambil berteriak 'bunda tolong'.

Baca Juga:Sekelumit Pengakuan Ayah Pembunuh Anak Kandung di Gresik, Sebut Tak Menyesal

Tak berselang lama, terdakwa langsung membacok kepala bagian atas korban Keyla sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai kepala serta kedua tangan korban Keyla.

Lalu, terdakwa kembali ke ruang tamu menghampiri saksi korban Nila yang saat itu dalam posisi terduduk di dekat sofa ruang tamu sambil merintih menahan rasa sakit.

Tak sampai disitu, Rizky  kembali membacok saksi korban Nila dengan menggunakan sebilah golok ke bagian kepala sebanyak kurang lebih dua kali dan bagian punggung sebanyak kurang lebih dua kali secara bertubi-tubi hingga saksi korban tergeletak tak berdaya.

Sebelumnya, JPU Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini menuntut terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizky Noviyandi Achmad dengan hukuman pidana mati," kata Putri dan Dera di Ruang Utama PN Depok.

Baca Juga:Puluhan Mama Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Tasik, Pembunuh Anak Kandung Layak Dihukum Mati

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini