SuaraBogor.id - Polres Metro Depok telah melakukan rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI di Kamar Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya, RT. 07/05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengatakan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan suatu apapun.
Menurutnya, tersangka juga telah melaksakan adegan-adegan sesuai dengan yang dia lakukan, dan rekonstruksi berjalan dengan memperagakan 50 adegan.
"Rekonstruksi berjalan lancar, dengan memperagakan 50 adegan," kata Wakasat Reskrim AKP Nirwan Pohan.
Baca Juga:Kualitas Udara di Depok Masih Lebih Baik Dibanding Jakarta
Dia mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan merupakan sebagai salah satu kelengkapan berkas yang nantinya berkas tersebut akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia mengatakan, rekonstruksi yang telah dilaksanakan dengan hasil pemeriksaan penyidikan selama ini sudah sesuai. Dia juga mengatakan tidak ada bukti baru dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan.
"Hasil BAP dan rekonstruksi singkron. Tidak ada (bukti baru), sama seperti hasil pemeriksaan penyidikan selama ini," tukas AKP Nirwan Pohan.
Menurut AKP Nirwan Pohan yang menjadi poin penting dalam rekonstruksi yang dilakukan adalah, setelah korban masuk ke kamar kost, tersangka kembali lagi ke motor untuk mengambil senjata tajam.
"Pertama, bahwa, setelah korban masuk, dia (tersangka) kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Nah dari situ dia sudah ada niat, dan melakukan penusukan," tukas AKP Nirwan Pohan.
Baca Juga:Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Rifki Azis: Saya Sakit Hati dan Benci
Sehingga menurutnya, ancaman pasal 340 tentang pembunuhan berencana masuk. "Dari adegan-adegan yang dilakukan tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi," tukas AKP Nirwan Pohan.
Menurut AKP Nirwan Pohan, tersangka menusuk berkali-kali sampai 10 kali karena tersangka iri terhadap korban.
"Kalau dari pengakuan tersangka itu, iri, iri dari permainan kripto itu," tukas AKP Nirwan Pohan.
Kontributor: Rubiakto