3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
Baca Juga:Berapa Nilai Ijazah SMA untuk CPNS 2023? Ini Bocorannya!
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.