Saat ini, NS dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sempat Buron 2 Bulan Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kakek di Cianjur Akhirnya Ditangkap Polisi
Kakek NS diketahui telah rudapaksa anak di bawah umur, kini dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Andi Ahmad S
Minggu, 26 November 2023 | 09:00 WIB

BERITA TERKAIT
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
03 April 2025 | 23:10 WIB WIBREKOMENDASI
News
Stasiun Bogor dan Alun-Alun Kota, Potret Kesemrawutan yang Tak Kunjung Usai
03 April 2025 | 22:08 WIB WIBTerkini