Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli

Dia menyatakan bahwa calon pengantin tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada pihak KUA.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 Desember 2023 | 10:36 WIB
Dugaan Adanya Pernikahan Sesama Jenis, Kepala Desa Pakuon: Calon Pengantin Tidak Bisa Menunjukkan KTP Asli
Ilustrasi Pernikahan Sesama jenis (Unsplash/Sandy Millar)

Pasalnya, pernikahan ini adalah pernikahan sesama jenis, yang dianggap melanggar norma dan aqidah bagi umat Muslim di Indonesia.

Orang tua mempelai, Dayat (60), mengaku telah ditipu oleh suami anaknya. Ia mengatakan bahwa awalnya ia menolak kedatangan orang tersebut yang akan menikahi anaknya.

Namun, orang tersebut kembali datang dan membohongi keluarga, bahkan biaya pernikahannya dipinjam dari tetangga.

"Sempat saya usir bersama anak saya namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga, sampai sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini,” kata Dayat.

Baca Juga:Acaranya Meriah dan Disaksikan Tokoh Setempat, Pernikahan Sesama Jenis Diduga Digelar di Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini