SuaraBogor.id - Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga nampaknya masuki babak baru.
Kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap Ravindra Airlangga yang datang langsung ke jakarta.
“Senin (18/12/2023) kita ke Ravindra (ke Jakarta),” kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh ketua beserta tim dari Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bogor Periksa Ravindra Airlangga, Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
“Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin bersama tim,” tambah dia.
Pemeriksaan dilakukan buntut dari dugaan pelanggaran pemasangan stiker bergambar Ravindra di traktor milik Kementerian Pertanian (Kementan) di kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor.
“Nanti mungkin kita juga akan ngecek ke lapangan ya penerima bantuan itu, untuk memastikan kaitan informasi soal apakah ada pemasangan atau apa,” ungkap Burhan.
“Jadi kan kita juga butuh informasi, misal oh iya itu kemarin ada atau seperti apa. Itu kan nanti kita lakukan kajian,” terangnya.
Burhan mengaku, hingga saat ini, pihaknya baru menemukan dugaan pelanggaran tersebut melalui foto yang beredar.
Baca Juga:Bawaslu Jabar Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra Airlangga
“Kalau kita baru nemu dari foto aja. Dari foto itu kita ingin membuktikan (jumlahnya berapa banyak),” tuturnya.
Bantuan traktor kepada para petani sendiri dilakukan Ravindra di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis 7 Desember 2023.
Namun meski sudah 11 hari sejak pembagian bantuan alat pertanian tersebut dilakukan, Bawaslu Kabupaten Bogor belum bisa menetapkan sanksi terhadap Ravindra.
“Kalau sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak. Tapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” tegasnya.
Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko bidang perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.
“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya.