Selain itu, ia menyampaikan bahwa ada satu Bacaleg yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS), namun meninggal saat akan dimasukkan ke DCT.
"Menjelang DCT meninggal dunia dan itu sesuai dengan ketentuan di KPU RI, PKPU nomor 10 tahun 2023 diatur bahwa apabila ada yg meninggal setelah DCT nanti akan ada penghapusan nama dari surat suara," papar Herry.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Bawaslu Datang Langsung ke Jakarta Untuk Periksa Ravindra Airlangga Dugaan Pelanggaran Kampanye