Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap

Pelaku ternyata masih berusia 16 tahun berinisial AS. Akibat aksinya tersebut dia harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Januari 2024 | 18:49 WIB
Pria Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP di Bogor Ditangkap
Ilustrasi alat kelamin Pria (Pixabay)

SuaraBogor.id - Pria pamer alat kelamin kepada siswi SMP di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Rabu (10/1/2024).

Pelaku ternyata masih berusia 16 tahun berinisial AS. Akibat aksinya tersebut dia harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Bogor Kota.

Sekedar diketahui, kejadian pamer alat kelamin di tempat umum ini terjadi di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di depan IPB Vokasi pada Senin, 8 Januari 2024.

Di mana, ada dua pelajar berinisial DP (13) dan KF (14) yang menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga:Mau Tarik Tunai, Ini Daftar Lokasi ATM BRI Terdekat di Bojonggede Bogor

"Anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) sudah berhasil kita amankan di sekitar daerah Tanah Baru," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.

"Saat ini anak yang berkonflik dengan hukum sudah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan," sambung dia.

Diketahui, kasus pamer alat kelamin di tempat umum ini sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos), setelah salah satu korban mengunggah foto pelaku.

Kemudian, Kanit PPA dan anggota melakukan pengecekan ke TKP untuk mencari informasi terkait kasus viral pamer alat kelamin di tempat umum pada Selasa, 9 Januari 2024.

Setelah itu, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:Dukung Proyek Strategis Nasional, Pj Bupati Bogor Kebut Revisi Perda RTRW

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya jaket dan celana yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sebelumnya, rasa jijik dan takut masih menyelimuti perasaan Mawar (nama samaran). Siswi SMP di Kota Bogor itu masih trauma usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pria yang memamerkan alat vital di hadapannya.

Saat kejadian, Mawar yang hendak pulang sekolah justru diikuti pria tak dikenal. Hingga pria yang menderita kelainan seksual itu berani menunjukkan alat kelamin ke arah Mawar.

Hari itu, Mawar ketakutan hingga berlari meminta pertolongan. Ia pun sempat menelepon sang guru sambil menangis tersedu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini