Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Cigudeg, Bawaslu Bogor Sebut Elly Rachmat Yasin Terancam 1 Tahun Penjara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Ya

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Januari 2024 | 15:33 WIB
Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye di Cigudeg, Bawaslu Bogor Sebut Elly Rachmat Yasin Terancam 1 Tahun Penjara
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin [Egi/Suara]

SuaraBogor.id - Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor,  dari PPP Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam dugaan kampanye di Cigudeg beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Yasin.

"Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk bu Elly, Kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.

Jika kades dan Elly Yasin terbukti, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab, Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga:Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg

"Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan, putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kita harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah," jelas dia.

Ia menyebut, Penetapan Elly Yasin bakal dirilis pada sore Ini di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor sekitar pukul 16:00 WIB.

"Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini dilakukan," kata dia.

Ia menyebut, Elly Yasin sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dia di kegiatan yang melibatkan lima kepala desa itu.

"Yang jelas yang ditanyakan sama yang bersangkutan, bu Elly terkait dengan kronologis kejadian di Bogor Barat, apa saja A B C D nya, kita ga bisa diungkapkan. Tapi yang jelas, ini pengembangan (kesaksian) dari kepala desa. Jadi mengkonfirmasi antara keterangan kepala desa sama Bu Elly," papar dia.

Baca Juga:Bakal Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Elly Yasin: InsyaAllah Siap

Bawaslu, kata dia, tidak bisa menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, namun harus dilakukan oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Kejaksaan.

"Karena posisinya ada 3 instansi diliatlah nanti keputusannya. Kita bertiga kepolisian, kejaksaan, Bawaslu,'" tutup dia.

Sekedar informasi, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara untuk Elly Yasin, bisa terjerat dengan pasal 493 UU 7 2017 yang berbunyi setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak