SuaraBogor.id - Calon DPR RI Dapil V Kabupaten Bogor, dari PPP Elly Rachmat Yasin terancam 1 tahun penjara jika terbukti mengundang kepala desa dalam dugaan kampanye di Cigudeg beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, selain Elly, kepala desa juga akan terancam penjara jika terbukti hadir sebagai kepala desa ke kegiatan kampanye Elly Yasin.
"Kalau di UU pemilu itu paling lama 2 tahun, denda Rp24 juta (kadesnya). Untuk bu Elly, Kalau terbukti melibatkan bisa kena maksimal 1 tahun denda Rp12 juta," ujarnya, Kamis 11 Januari 2024.
Jika kades dan Elly Yasin terbukti, bakal berpengaruh pada perjalanan politik Elly Yasin. Sebab, Elly Yasin harus menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Baca Juga:Besok Bawaslu Bakal Periksa Elly Rachmat Yasin Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Cigudeg
"Penanganan itu menunggu inkrah pengadilan, putusan. Selama menunggu inkrah itu masih bisa (menjadi peserta pemilu). Karena kan kita harus menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah," jelas dia.
Ia menyebut, Penetapan Elly Yasin bakal dirilis pada sore Ini di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor sekitar pukul 16:00 WIB.
"Ini hari terakhir, kami akan rilis jam 4 sore. Putusannya apa ya harus hari ini dilakukan," kata dia.
Ia menyebut, Elly Yasin sudah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 jam untuk dimintai keterangan soal keterlibatan dia di kegiatan yang melibatkan lima kepala desa itu.
"Yang jelas yang ditanyakan sama yang bersangkutan, bu Elly terkait dengan kronologis kejadian di Bogor Barat, apa saja A B C D nya, kita ga bisa diungkapkan. Tapi yang jelas, ini pengembangan (kesaksian) dari kepala desa. Jadi mengkonfirmasi antara keterangan kepala desa sama Bu Elly," papar dia.
Baca Juga:Bakal Diperiksa Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Elly Yasin: InsyaAllah Siap
Bawaslu, kata dia, tidak bisa menetapkan hasil pemeriksaan secara sepihak, namun harus dilakukan oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Kejaksaan.
- 1
- 2