Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti

Bawaslu menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Elly Yasin sapaan akrabnya, pun juga putera ketua umum Partai Golkar ditutup

Andi Ahmad S
Jum'at, 12 Januari 2024 | 14:54 WIB
Kenapa dengan Bawaslu Bogor? Kasus Dugaan Pelanggaran Ravindra dan Elly Yasin Ditutup, Alasannya Kurang Alat Bukti
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin [Andi/Suara]

Juhdi juga berujar, hingga detik ini Bawaslu Kabupaten Bogor tak bisa mengakses kamera pengintai atau CCTV di Kantor Distanhorbun, terkait peristiwa lokasi pembagian traktor yang diserahkan Ravindra untuk para petani di Bumi Tegar Beriman.

"CCTV tersebut hanya sekedar melihat (Tidak berfungsi)," ujarnya.

Anggota DPR RI, Elly Rachmat Yasin atau Elly Yasin dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor. [Instagram @ellyrachmatyasin]
Anggota DPR RI, Elly Rachmat Yasin atau Elly Yasin dipanggil Bawaslu Kabupaten Bogor. [Instagram @ellyrachmatyasin]

Padahal, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Sedangkan untuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 berbunyi, etiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Baca Juga:Karena Tidak Bisa Buktikan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bogor Tutup Kasus Elly Yasin

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini