Refleksi Kinerja 2023, DPRD Kota Bogor Berkomitmen Serap Aspirasi, Jalankan Fungsi dan Tuntaskan Amanah

DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus menuntaskan amanah tersisa hingga selesai masa bakti di bulan Agustus 2024.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Selasa, 16 Januari 2024 | 16:00 WIB
Refleksi Kinerja 2023, DPRD Kota Bogor Berkomitmen Serap Aspirasi, Jalankan Fungsi dan Tuntaskan Amanah
(Dok: DPRD Bogor)

SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor telah resmi menutup masa sidang tahun 2023. Dalam menjalankan tugas dan jabatan, para anggota DPRD Kota Bogor terus berkomitmen untuk menuntaskan janji, terus menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Dalam menuntaskan janji sesuai dengan fungi Legilasi, DPRD Kota Bogor tercatat telah menetapkan 10 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023, yang terbagi dari 6 Perda yang masuk kedalam Propemperda 2023 dan 4 Perda limpahan dari tahun sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, DPRD Kota Bogor terus menyerap aspirasi masyarakat baik melalui proses rapat dengar pendapat, audiensi dan penyampaian unjuk rasa. Pada tahun 2023, beberapa aspirasi yang difasilitasi oleh DPRD Kota Bogor diantaranya adalah mediasi warga perumahan Bukit Mekar Wangi (BMW) dengan pihak developer, mediasi penyelesaian pembayaran gaji eks karyawan PDJT, tindaklanjut masalah banjir di Cibuluh, mediasi perselisihan antara pedagang dan Perumda PPJ untuk pembongkaran Plaza Bogor, dan aspirasi budayawan terkait bangunan cagar budaya di Jembatan Otista.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyampaikan, DPRD Kota Bogor tentu berkomitmen untuk terus menuntaskan amanah tersisa hingga selesai masa bakti di bulan Agustus 2024. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, Atang berharap semua pimpinan dan anggota dapat menangkap pesan dan aspirasi masyarakat untuk diselesaikan dan dituangkan dalam kebijakan regulasi maupun anggaran.

Baca Juga:Meski Diterpa Gejolak Ekonomi Global, BRI Catat Laba Rp15,56 Triliun dalam 3 Bulan

“Seluruh aspirasi yang masuk tentu harus ditindaklanjuti agar arah pembangunan di Kota Bogor sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Khusus terkait permasalahan warga yang terekam oleh dewan, kita akan upayakan sekuat tenaga untuk bisa diselesaikan oleh para pihak terkait. Semoga kami bisa menuntaskan amanah ini dengan sebaik-baiknya” ujar Atang.

Dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan, DPRD Kota Bogor selama satu tahun ini telah melakukan banyak sidak dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor. Pada awal tahun 2023, Komisi I DPRD Kota Bogor tercatat melakukan pengawasan terhadap pembangunan gerai Mie Gacoan yang dinilai tidak memenuhi syarat dan peraturan yang ada.

Dalam melakukan pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan rapat kerja dengan dinas terkait, menyerap aspirasi warga dan melakukan sidak langsung ke lokasi gerai Mie Gacoan. Dari hasil pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bogor dan pihak pengelola Mie Gacoan.

Lalu, Komisi II DPRD kota Bogor, pada tahun 2023 ini melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja BUMD Kota Bogor. Sebagai kota penyangga, Komisi II DPRD Kota Bogor terus mendorong agar kinerja BUMD yang ada di Kota Bogor bisa maksimal, sehingga menghasilkan kontribusi pendapatan untuk APBD Kota Bogor.

Bergerak pada bidang pembangunan dan lingkungan hidup, Komisi III DPRD Kota Bogor, secara konstan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di Kota Bogor. Tercatat beberapa mega proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor diawasi secara langsung oleh Komisi III DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah pembangunan Jembatan Otista, pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani, Pembangunan Sekolah Satu Atap di Kelurahan Kencana dan pembangunan pasar rakyat di Bogor Utara dan Bogor Selatan.

Baca Juga:BRI Cuan Rp15,56 Triliun dalam 3 Bulan

Sedangkan untuk Komisi IV DPRD Kota Bogor, pada tahun 2023 ini melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor dan berhasil mengadvokasi warga terkait persoalan PPDB. Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan sidak ke Disdukcapil dan menggelar rapat kerja khusus dengan dinas-dinas terkait dengan mengangkat persoalan PPDB.

Tak hanya itu, isu terkait penghapusan 55 ribu peserta BPJS PBI-APBN oleh pemerintah pusat juga mendapatkan perhatian khusus dari Komisi IV DPRD Kota Bogor. Teranyar, Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan seluruh stakeholder yang bergerak di bidang kesehatan dan menghasilkan kebijakan untuk mereaktivasi para peserta yang telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Terakhir, dari fungsi penganggaran, DPRD Kota Bogor telah menetapkan APBD Kota Bogor tahun anggaran 2024. postur APBD 2024 Kota Bogor terdiri dari Pendapatan Daerah yang disepakati sebesar Rp3,035 triliun dan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,437 triliun serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,597 triliun.

Sedangkan untuk Belanja Daerah disepakati sebesar Rp3,107 triliun dan Pembiayaan Daerah disepakati dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp84,145 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp12,294 miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp71,851 miliar.

Atang Trisnanto, menyampaikan bahwa APBD 2024 Kota Bogor akan difokuskan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat. Berdasarkan masukan yang disampaikan oleh DPRD Kota Bogor, Atang, menyebutkan DPRD Kota Bogor bersama TAPD Kota Bogor menyepakati untuk menyesuaikan beberapa pos belanja yang dikhususkan untuk menangani permasalahan anak, pelajar serta sekaligus dukungan untuk anak usia dini.

“DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor menyepakati untuk penguatan program yang secara langsung dengan permasalahan sosial dan kemiskinan,” ujar Atang.

Guna mendukung program pelayanan dasar dan menyiapkan anggaran yang cepat tanggap, DPRD Kota Bogor memberikan catatan kepada Pemerintah Kota Bogor agar penggunaan BTT Tahun 2024 dengan nilai Rp98,5 miliar harus benar-benar dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus responsif dan cepat melakukan pemulihan dan perbaikan sarana pasca bencana.

Adapun 10 Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor terdiri dari :

1. Raperda Kota Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia;

2. Raperda Kota Bogor tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052;

3. Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

4. Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

5. Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

6. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Raperda Kota Bogor tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi

8. Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemajuan  Kebudayan Daerah

9. Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Transportasi

10. Raperda Kota Bogor tetang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak