SuaraBogor.id - Seorang ASN Kota Bogor yang belakangan tersangkut kasus aborsi belakangan terus menjadi sorotan dan perbincangan publik.
ASN Kota Bogor yang terlibat kasus aborsi itu yakni pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF.
Kasus dugaan aborsi mencuat setelah adanya Laporan Polisi (LP) LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022 lalu.
Mantan suami WF alias sang pelapor, DM akhirnya angkat bicara setelah mengetahui Pemerintah Kota Bogor bakal mendampingi WF dalam menghadapi proses hukum.
Baca Juga:Waduh, ASN Inisial WF di Kota Bogor Terjerat Kasus Aborsi, Tugasnya di Dinas Ini
Pria tersebut menceritakan kronologi kasus aborsi yang melibatkan ASN Kota Bogor itu. Menurutnya, LP yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.
"Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat," ujar DM dikutip dari metropolitan (Jaringan SuaraBogor.id), Jumat 12 Januari 2024.
Pria tersebut awalnya menjalin hubungan asmaranya dengan WF pada 2022. Saat itu, dirinya merupakan duda, sedangkan WF berstatus janda. Mereka kemudian memutuskan untuk menikah siri.
"Keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahannya juga. Setelah menikah, kemudian WF mengandung anak saya. Hubungan kami tetap berjalan seperti biasa," ungkapnya.
Meski demikian, saat ia menjalani pernikahan siri, WF diduga menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain. Ia saat itu masih memberikan kesempatan setelah kumpul keluarga dari kedua belah pihak.
"Kemudian ketika kandungan masuk usia 4 bulan, ada cekcok rumah tangga. Hingga WF menuntut untuk berpisah. Saya menyanggupi perpisahan itu, sehingga keluar surat talak," katanya.
Mantan suami ASN Kota Bogor itu mengaku mendapat pesan singkat yang baginya merupakan ancaman. Yakni soal menggugurkan kandungan kalau menolak berpisah.
"Saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga," katanya.
Namun, setelah keluar surat talak dan berpisah, tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh WF sudah tidak ada. Ia sempat bertanya pada WF, namun tak ada penjelasan. Akhirnya, DM memutuskan membuat LP ke polisi.
"Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, di sini WF tidak bisa menjelaskannya. Ditambah, ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu," ungkapnya.
"Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang? Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang," jelas dia.
ia berharap agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.
"Setelah ada penetapan tersangka, WF minta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena WF belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba," ungkapnya.
"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh WF, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tegas DM.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait kasus aborsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinsial WF.
Bima Arya menuturkan, status WF saat ini memang sudah diberhentikan sementara seiring dengan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tetapi kami bertanggung jawab tetap untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-prosesnya," kata Bima Arya kepada wartawan, Kamis 11 Januari 2024.
"Ya kami akan melakukan pendampingan, karena kita ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-haknya, dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi," sambung dia.
Diakui Bima Arya, bahwa dirinya sudah mengetahui dan bahkan mendapatkan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Ada versi yang berbeda terkait dengan proses aborsi itu.
"Dan saya kira tentu itu yang nanti juga menjadi materi pendampingan dari kami," ucap Bima Arya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara salah seorang ASN di lingkup Pemkot Bogor berinisial WF.
Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
WF sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan untuk sementara sejak Desember 2023.
"Sudah ditandatangani dan diserahkan SK pemberhentian sementara selaku PNS sesuai UU ASN 20/2023," kata Hery Karnadi.
"Tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang. Kan ini belum sidang. Kalau secara aturan bila jadi tersangka diberhentikan sementara," ucapnya.
Walau diberhentikan sementara, kata Hery, yang bersangkutan tetap menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).