Banyak Caleg dan Parpol Langgar Aturan di Cianjur, Bawaslu Bakal Lakukan Hal Ini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang

Andi Ahmad S
Selasa, 30 Januari 2024 | 12:47 WIB
Banyak Caleg dan Parpol Langgar Aturan di Cianjur, Bawaslu Bakal Lakukan Hal Ini
Petugas membongkar Alat Peraga Kampanye (APK). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBogor.id - Bawaslu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nampaknya mulai mencium banyaknya calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) langgar aturan Pemilu 2024.

Saat ini, Bawaslu Cianjur sudah melayangkan surat teguran untuk perbaikan pada pengurus partai politik dan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap sejumlah APK yang dipasang di zona terlarang sesuai dengan Keputusan KPU Cianjur No. 585 Tahun 2023.

"Pada dasarnya KPU melarang adanya pemasangan APK di fasilitas tertentu milik pemerintah dan di luar zona yang sudah ditentukan KPU Cianjur, sehingga kami minta panwaslu di seluruh kecamatan melakukan pendataan," katanya.

Baca Juga:Bakal Gabung PAN, Dedie A Rachim Akui Dirayu Bima Arya

Saat ini pihaknya merekap dan memberikan data tersebut pada para caleg yang memasang APK di zona terlarang melalui panwascam. Para caleg yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di zona terlarang, akan dilakukan upaya pencegahan dengan diberikan teguran untuk saran perbaikan.

Saran perbaikan disampaikan pada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang dipasang di luar zonasi secara mandiri, dimana saran perbaikan dilakukan selama tiga hari setelah saran perbaikan disampaikan.

"Setelah tiga hari pemberian saran perbaikan tidak digubris akan menjadi temuan pelanggaran administrasi pemilu, meski sanksi administrasi tidak membuat caleg yang melakukan pelanggaran didiskualifikasi," katanya.

Pihaknya tambah dia, sudah berkoordinasi dengan KPU Cianjur dan Satpol PP Cianjur serat panwaslu di setiap kecamatan, untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang di zona terlarang termasuk di alun-alun Ciranjang yang merupakan milik pemerintah.

"APK yang terpasang di Alun-alun Ciranjang terdapat tiga baligho milik calon anggota legislatif DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI dari Partai Gerindra, sudah kami catat masuk dalam data pelanggaran karena dipasang di fasilitas tertentu milik pemerintah," katanya. [Antara]

Baca Juga:Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Gabung PAN, Bima Arya Beri Kode Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak