Kasus Prostitusi Online Terbongkar, Muncikari Raup Rp300 Juta dari 20 Wanita, Termasuk Selebgram dan Mantan Pramugari

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan jajarannyamenangkap seorang pria berinisial DT (26 tahun) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

Andi Ahmad S
Rabu, 13 Maret 2024 | 13:11 WIB
Kasus Prostitusi Online Terbongkar, Muncikari Raup Rp300 Juta dari 20 Wanita, Termasuk Selebgram dan Mantan Pramugari
Ilustrasi Kasus Prostitusi Online Terbongkar, Muncikari Raup Rp300 Juta dari 20 Wanita, Termasuk Selebgram dan Mantan Pramugari. (Istimewa)

"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban. Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat (pria hidung belang)," ujarnya.

Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan adanya wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik prostitusi daring itu. Seluruh wanita berusia dewasa ini menjajakan dirinya lewat pelaku karena motif ekonomi.

"Tetapi juga tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [Antara].

Baca Juga:Bima Arya Minta Rumah Makan Hormati Umat Islam yang Berpuasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini