Sopir Truk Tambang Langgar Aturan, Siap-siap Ditilang dan Kendaraan Diuji Kelayakan

Tapi, kali ini para sopir truk tambang tidak bebas begitu saja, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi

Andi Ahmad S
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:53 WIB
Sopir Truk Tambang Langgar Aturan, Siap-siap Ditilang dan Kendaraan Diuji Kelayakan
Ilustrasi Sopir Truk Tambang Langgar Aturan, Siap-siap Ditilang dan Kendaraan Diuji Kelayakan [Dok Dishub]

SuaraBogor.id - Imbas adanya aksi para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya membuahkan hasil.

Pasalnya, Pemkab Bogor kali ini kembali menerapkan uji coba jam operasional untuk siang hari khusus truk tambang.

Tapi, kali ini para sopir truk tambang tidak bebas begitu saja, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi jika melanggar aturan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Senin, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).

Baca Juga:Hari Kelima, Pencarian Ibu 4 Anak Hanyut di Sungai Cibadak Memasuki Fase Krusial

"(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.

Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.

"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.

Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.

Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:Jadwal Imsak 19 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini