Tak Kenal Kapok, 9 Penambang Emas Ilegal Kembali Diciduk di Bogor, Modus Operandi Terbongkar

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa mengungkapkan bahwa sembilan penambang ilegal tersebut tertangkap basah saat petugas melakukan patroli lapangan.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 April 2024 | 05:00 WIB
Tak Kenal Kapok, 9 Penambang Emas Ilegal Kembali Diciduk di Bogor, Modus Operandi Terbongkar
Ilustrasi Penambang Emas Ilegal Bogor Ditangkap. (Suara.com/Rambiga)

SuaraBogor.id - Polsek Nanggung berhasil membekuk sembilan penambang ilegal di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ke 9 orang itu nekat melakukan aksi penambangan ilegal atau tambang emas tanpa izin saat beroperasi di area PT Antam Pongkor Bogor.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa mengungkapkan bahwa sembilan penambang ilegal tersebut tertangkap basah saat petugas melakukan patroli lapangan.

"Ada sembilan pelaku yang telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nanggung, mereka tertangkap pada saat petugas Antam sedang melakukan patroli," ungkap Ade.

Baca Juga:Lebaran 2024, Hampir Setengah Juta Pemudik Belum Kembali ke Jabodetabek

Sembilan penambang ilegal tersebut berinisial J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, serya L bin Almarhum Udi.

"Kejadian diketahui (Rabu) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P dengan barang bukti hasil pencuriannya," ujar Ade.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan dan pengepungan, sembilan orang ini bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu).

Karena mereka terpojok, semuanya langsung dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan lalu dibawa ke Mako Polsek Nanggung.

Ade menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu enam karung batuan yang diduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.

Baca Juga:Kasatpel Dishub Jaktim Dinonaktifkan Gegara Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

"Pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tuturnya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini