Pj Bupati Bogor Minta ASN Mengundurkan Diri Jika Masih Terlibat Politik Praktis di Pilkada

Ia mengingatkan, jika para ASN terus berupaya cawe-cawe pada kontestasi Pilkada, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Andi Ahmad S
Kamis, 18 April 2024 | 12:55 WIB
Pj Bupati Bogor Minta ASN Mengundurkan Diri Jika Masih Terlibat Politik Praktis di Pilkada
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu meninjau pembangunan kantong parkir truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/1/2024). ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

SuaraBogor.id - Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis, di pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Asmawa menegaskan, ASN harus menjaga netralitas pada kontestasi Pilkada di Kabupaten Bogor dan menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan.

"Silahkan hak politiknya disalurkan hari H, tapi dalam aktivitas menjelang pelaksanaan pemilu sampai selesai mari sama-sama menempatkan sebagai aparat, pelayan masyarakat," kata Asmawa, Kamis (18/4/2024).

Ia mengingatkan, jika para ASN terus berupaya cawe-cawe pada kontestasi Pilkada, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga:Golkar dan PKS Bakal Koalisi di Pilkada Depok, Imam Budi Akui Punya Kecocokan

"Aturannya sudah jelas ASN itu tidak boleh memihak, terlibat secara langsung secara politik praktis, ada mekanisme nya kalau mau terlibat, cuti atau mengundurkan diri," tegas dia.

Menurutnya, imbauan itu dilakukan karena kontestasi Pilkada memiliki perbedaan tersendiri antara para calon dengan para ASN.

Dimana, tidak sedikit para calon kepala daerah kenal dan dikenali para ASN.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak (cawe-cawe), Pilkada ini berbeda dengan Pilpres karena kedekatan emosional di Pilkada ini sangat erat dengan para calon," tutup dia.

Menurut Asmawa, para ASN yang terbukti melanggar, akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian disanksi dengan tingkat keterlibatan para ASN.

Baca Juga:Korban Ledakan Gudang Munisi Kodam Jaya Terima Bantuan Cuma Rp5 Juta?

"Ada tahapannya, itu yang bisa menetapkan pelanggaran itu Bawaslu itu ada sanksi dari pemerintah. Jadi cuti atau mengundurkan diri," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini