SuaraBogor.id - KPU Kota Depok, Jawa Barat akhirnya menetapkan syarat bakal calon wali kota independen pada Pilkada 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Depok Wili Sumarlin mengatakan, syarat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota independen harus memiliki suara sedikitnya 6,1 persen dari DPT.
"Jumlah DPT pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok sebanyak 1.393.282 orang pemilih ," katanya, Kamis (18/4/2024).
Jadi lanjutnya jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan harus dapat dukungan 90.563 orang dan itu harus menyerahkan KTP. Nanti KPU yang cek dengan sampling tersebar di 11 kecamatan di kota Depok.
Baca Juga:Pj Bupati Bogor Minta ASN Mengundurkan Diri Jika Masih Terlibat Politik Praktis di Pilkada
Wili Sumarlin mengatakan untuk pemenuhan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sambung Wili Sumarlin sejauh ini sudah ada dua orang yang ingin maju melalui pencalonan perseorangan menanyakan persyaratan.
"Sejauh ini sudah ada dua orang menghubungi terkait persiapan calon perseorangan. Kita belum ada juknis tahapan itu baru tahapan tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya.
Sedangkan dari partai politik saat oini sudah ada dua nama yang disebut-sebut akan maju sebagai calon wali Kota Depok periode 2025-2030, yaitu Imam Budi Hartono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok yang juga sebagai Ketua DPD PKS Kota Depok dan Supian Suri yang menjabat sebagai Sekda Kota Depok.
Imam Budi Hartono mengatakan bahwa DPP PKS telah menetapkan dirinya sebagai calon wali kota Depok pada Pilkada Depok yang digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga:Golkar dan PKS Bakal Koalisi di Pilkada Depok, Imam Budi Akui Punya Kecocokan
"SK DPP PKS sudah saya terima. Jadi diamanahkan untuk maju di Pilkada 2024," kata Imam Budi Hartono.
Imam Budi Hartono mengaku siap maju di Pilkada Depok 2024 karena telah diamanatkan oleh PKS. [Antara].