SuaraBogor.id - KPU telah resmi menetapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan perekrutan ulang untuk ditugaskan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Rekrutmen ulang, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 23 April 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Jumat (19/4/2024).
Dalam keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, rangkaian pendaftaran PPK dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.
Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah menyampaikan, persyaratan-persyaratan calon PPK akan sama dengan pendaftaran PPK untuk Pileg dan Pilpres kemarin.
Baca Juga:Syarat Ketat Calon Independen Pilkada Depok: Berapa Dukungan yang Dibutuhkan?
"Masih sama dengan rekrutmen PPK PPS saat pemilu kemarin," papar dia.
Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:
23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.
30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK
24 April - 3 Mei 2024: Penelitian administrasi calon PPK
Baca Juga:Pj Bupati Bogor Minta ASN Mengundurkan Diri Jika Masih Terlibat Politik Praktis di Pilkada
04-05 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK
06-08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon Anggota PPK
09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPK
04-10 Mei 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK
11-13 Mei 2024: Wawancara calon PPK.
14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi calon PPK
15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK
16 Mei 2024: Pelantikan anggota PPK
Kontributor : Egi Abdul Mugni