SuaraBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih teliti lagi dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Bawaslu sendiri saat ini sudah mencatat ada sebanyak 10 PPK telah melakukan pelanggaran etik pada pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin ini.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin meminta kepada KPU untuk melakukan rekrutmen PPK secara netral.
"Kami mengimbau KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mempertimbangkan PPK yang melanggar etik selama pelaksanaan Pemilu kemarin," katanya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:Aksi Pria Lawan Komplotan Begal di Tajur Bogor Gegara Mobil Mau Dirampas Terekam CCTV
Ia pun meminta KPU Kabupaten Bogor berhati-hati dalam proses rekrutmen PPK selanjutnya untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen tersebut perlu dilakukan. Jangan sampai PPK yang ditugaskan pada Pilkada nanti merupakan orang yang sama.
"Seleksi PPK harus didasarkan pada integritas, kemampuan, dan memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Burhan.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menerangkan bahwa 10 PPK yang dinyatakan melanggar etik tersebut di antaranya berasal dari Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.
Menurutnya, semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu Februari lalu.
Baca Juga:DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya
Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
"Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik," kata Juhdi. [Antara].