Setalah dirawat sejak 11 November 2023 hingga 9 Januari 2024. Oknum Brimob itu mulai sulit untuk dihubungi dan menantang keluarga korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Laporin aja sana, dia mulai mengatakan hal yang tidak mengenakan kepada keluarga kami. Akhirnya kami menempuh jalur hukum, kami melaporkan pada 6 April 2024, di sini kami mulai dipersulit pas dateng ke Polres bagian unit lakalantas," papar dia.
Mereka kembali lagi pada Rabu 22 April 2024 dan diminta kembali pada Selasa 29 April 2024 untuk dikeluarkan Laporan yang mereka laporkan.
"Dan kami kembali dengan tangan kosong karena katanya yang menangani sedang cuti tidak bisa diganggu," jelasnya.
Sebelum LP turun, Diva sudah dikabarkan meninggal dunia dan pelaku belum ada itikad baik kepada keluarga korban.
Suara.com sudah berupaya meminta keterangan dari pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini dilansir belum ada keterangan dari Kanit Laka Polres Bogor.
Kontributor : Egi Abdul Mugni